Pengertian
Kenaikan Pangkat/Golongan adalah tingkat atau jenjang kedudukan seseorang dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan dalam sistem penggajian
Syarat Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai ( Tenaga Kependidikan )
Telah mencapai masa kerja golongan paling sedikit 4 ( empat ) tahun dalam pangkat yang diembannya
Syarat Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai ( Tendik )
- Surat Permohonan dari Pimpinan Unit yang ditujukan kepada Rektor c.q Wakil Rektor II
- Surat Permohonan dari tenaga kependidikan kepada Pimpinan Unit
- Surat Aktif Ranting / Cabang/ Daerah Muhammadiyah (Asli)
- Fc. Sertifikat Baitul Arqom yang telah dilegalisir oleh LPAIK
- Fc berwarna Kartu Anggota Muhammadiyah (NBM)
- SK Pengangkatan Calon Pegawai (Capeg) 80%
- SK Pengangkatan Pegawai Tetap 100%
- SK Kenaikan Pangkat Gol.Gaji Terakhir
- Lembar Penilaian Kinerja ( mencapai sasaran kerja pada akhir tahun berjalan disetiap tahunnya mendapat nilai minimal “Baik” dari Pejabat yang berwenang menilai)
- Surat Pernyataan Tidak pernah mendapat sanksi berat/sedang dari atasan yang berwenang menghukum
Alur Pengajuan Kenaikan Pangkat / Golongan
Menerima Surat Pengajuan dan di acc-kan kepala BK dan WR II ⇓ |
Verifikasi lampiran berkas ⇓ |
Membuat Pengajuan Kenaikan Pangkat Golongan ⇓ |
Menyerahkan pengajuan ke BPH ⇓ |
Tindak lanjut SK Kenaikan Pangkat / Golongan ke BPH ⇓ |
Penyesuaian SK di SIMPEG |