PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN
DASAR PERATURAN
- Surat Keputusan Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Jember Nomor : 168/KEP/II.3.AU/BPH/I/2021 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Jember
- Peraturan Rektor Nomor : 0889/PRN/II.3.AU/REKTORAT/A/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan, Pangkat dan Jabatan Fungsional Pegawai Universitas Muhammadiyah Jember
- Peraturan Rektor Nomor : 2168/PRN/II.3.AU/REKTORAT/D/2023 tentang Jenis Dosen di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember.
PERSYARATAN DOSEN
- Dosen Tetap Universitas ke Calon Dosen Persyarikatan
- Mengabdi dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Dosen tetap Universitas selama masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
- Memiliki Jabatan Fungsional Asisten Ahli (AA) dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Kemendikbudristek.
- Melaksanakan kegiatan Catur Dharma sebagai bahan penilaian kinerja oleh Tim Penilai Universitas yang akan dilaksanakan setiap tahunnya
- Memiliki Kartu Anggota Muhammadiyah.
- Lulus penilaian kinerja oleh Tim Penilai kinerja pegawai sekurang- kurangnya mendapat nilai “B” atau “Baik” pada setiap tahunnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Melakukan pelaporan kinerja catur dharma dengan mengisi BKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Aktif mengikuti kegiatan dakwah organisasi baik Muhammadiyah atau Aisyiyah atau Nasyiatul Aisyiyah (NA) yang dibuktikan dengan mendapatkan surat keterangan aktif dari pimpinan Daerah atau cabang atau ranting Muhammadiyah/ Aisyiyah/ Nasyiatul Aisyiyah.
- Calon Dosen Persyarikatan ke Dosen Tetap Persyarikatan
- Memiliki NIDN
- Memiliki Jabatan Fungsional dosen sekurang- kurangnya Lektor.
- Mendapat penilaian kinerja berturut turut selama 2 (dua) tahun sekurang kurangnya B atau Baik dari TMT Pengangkatan Calon Pegawai Persyarikatan.
- Telah memenuhi dan lulus Baitul Arqom yang diselenggarakan oleh Universitas saat setelah diterima SK pengangkatan sebagai Calon Dosen Persyarikatan.
- Tidak pernah mendapat sanksi sedang atau berat dari atasan berwenang menghukum.
- Mendapat rekomendasi atau pengantar dari pejabat atasan langsung calon pegawai yang bersangkutan.
- Aktif mengikuti kegiatan pengajian dan/ atau kegiatan lainnya baik Muhammadiyah atau Aisyiyah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Daerah/Cabang/Ranting.
- Syarat sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai g bersifat kumulatif harus terpenuhi diajukan oleh pegawai yang bersangkutan kepada Rektor melalui Biro Kepegawaian Universitas dengan dilampiri dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Selanjutnya Rektor akan mengajukan ke Badan Pembina Harian (BPH) untuk mendapatkan penetapan.
PERSYARATAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)
- Tendik Tidak Tetap ke Calon Tendik Persyarikatan
- Mengabdi dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Tenaga Kependidikan Tidak Tetap sesuai dengan masing-masing jabatan dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun
- Memiliki Kartu Anggota Muhammadiyah.
- Aktif mengikuti kegiatan dakwah organisasi baik Muhammadiyah atau Aisyiyah atau Nasyiatul Aisyiyah (NA) yang dibuktikan dengan mendapatkan surat keterangan aktif dari pimpinan Daerah atau cabang atau ranting Muhammadiyah/ Aisyiyah/ Nasyiatul Aisyiyah.
- Lembar Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya mendapat nilai “baik” berturut-turut minimal dua tahun terakhir
- Tidak Pernah mendapat sanksi berat/ sedang dari atasan yang berwenang menghukum.
- Calon Tendik Persyarikatan ke Tendik Tetap Persyarikatan
- Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pengangkatan sebagai Calon Tendik Persyarikatan.
- Memiliki Kartu Anggota Muhammadiyah.
- Telah memenuhi dan lulus Baitul Arqom yang diselenggarakan oleh Universitas saat setelah diterima SK pengangkatan sebagai Calon Tendik Persyarikatan.
- Aktif mengikuti kegiatan dakwah organisasi baik Muhammadiyah atau Aisyiyah atau Nasyiatul Aisyiyah (NA) yang dibuktikan dengan mendapatkan surat keterangan aktif dari pimpinan Daerah atau cabang atau ranting Muhammadiyah/ Aisyiyah/ Nasyiatul Aisyiyah.
- Lembar Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya mendapat nilai “baik” berturut-turut minimal dua tahun terakhir
- Tidak Pernah mendapat sanksi berat/ sedang dari atasan yang berwenang menghukum.