Pengertian :
Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan diluar gaji pokok yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan Universitas.
Jenis Tunjangan :
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan Keluarga diberikan hanya kepada Pegawai Tetap untuk keluarga inti ( istri/suami dan 3 orang anak ) dengan besaran :
- Istri / suami = 10% dari Gaji Pokok
- Anak = 5% dari Gaji Pokok ( sampai dengan anak ke-3 )
Tunjangan Keluarga dapat diajukan dengan mengisi link Klik disini
- Tunjangan Fungsional
Tunjangan Fungsional diberikan kepada Pegawai yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk menduduki jabatan fungsional
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diberikan kepada Pegawai yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk menduduki Jabatan Struktural
- Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya diberikan kepada Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Kontrak dan Support Sistem yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Rektor
- Tunjangan Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Tunjangan Ketenagakerjaan dan Kesehatan berupa keikutsertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan).
Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dapat diajukan dengan mengisi link Klik disini