Pengertian
Bantuan Biaya Pendidikan / Beasiswa studi lanjut adalah pemberian bantuan biaya Pendidikan /beasiswa studi lanjut starata 3 (S-3) kepada Dosen Universitas Muhammadiyah Jember khususnya bagi Calon Dosen Tetap Persyarikatan dan atau bagi Dosen Tetap Persyarikatan yang bekerja di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember dengan status tugas belajar atau dengan status ijin belajar. Kebijakan teknis dan mekanisme pemberian bantuan biaya pendidikan/ beasiswa studi lanjut strata-3 (s3) kepada dosen Universitas Muhammadiyah Jember tercantum pada Peraturan Rektor Nomor : 0033/PRN/II.3.AU/REKTORAT/C/2024 tentang Bantuan Biaya Pendidikan/Beasiswa Studi Lanjut Dosen di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jember.
Alur pengajuan bantuan studi lanjut S3 dapat di akses melalui link : Klik Disini