Pengertian Inpassing/Penyetaraan Pangkat
Inpassing/Penyetaraan Pangkat dosen non PNS merupakan penyetaraan pangkat yang diberikan kepada dosen yang bukan PNS yang telah memiliki Jenjang Jabatan akademik (JJA) sesuai dengan kepangkatan di PNS. Sehingga dosen non PNS yang ingin memangku jabatan akademik perlu mengurus SK Inpassing/Penyetaraan pangkat.
Tujuan Penyetaraan Pangkat Dosen:
Fungsi inpassing/penyetaraan pangkat dosen sangat penting dalam dunia kepegawaian akademik, khususnya untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam jenjang karier dosen. Fungsi tersebut antara lain:
- Syarat Mengikuti Sertifikasi Dosen
- Dasar Menghitung Tunjangan Profesi Dosen
- Sarana Menetapkan Masa Kerja
- Menyetarakan Jabatan Fungsional Dosen
- Menjamin Kejelasan Karier Dosen
- Dasar Administrasi dan Penggajian
- Menyesuaikan status administratif dalam sistem kepegawaian nasional.
- Memudahkan perpindahan status dari satu instansi ke instansi lain tanpa mengulang proses pengajuan jabatan fungsional dari awal.
Perbedaan inpassing dengan Penyetaraan pangkat :
Inpassing merupakan Proses penyetaraan awal jabatan/pangkat dosen yayasan agar setara dengan dosen PNS Sedangkan penyetaraan pangkat adalah proses peningkatan jabatan akademik dosen secara bertahap dari AA → Lektor → LK → Guru Besar
Syarat pengajuan
- Inpassing
- Dosen Tetap Yayasan
- Pendidikan Minimal S2
- Memiliki Jabatan Fungsional
- Penyetaraan Pangkat
- Dosen Tetap Yayasan
- Pendidikan Minimal S2
- Minimal 2 Tahun dari TMT Pangkat Terakhir
- Telah lulus Sertifikasi Dosen (Serdos)
- Memiliki Kinerja baik selama 2 tahun terakhir
Berikut link dokumen syarat kelengkapan pengajuan
- Inpassing : Klik disini
- Penyetaraan pangkat : Klik disini
Kelengkapan dokumen selanjutnya dapat di unggah dalam link Gform : Klik disini