Jabatan Fungsional Dosen
Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab. Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan Pendidikan (pengajaran), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran III Permen PAN dan RB No. 13 Tahun 2013); serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada. Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dengan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara online.
Jabatan Fungsional Dosen terbagi menjadi :
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Guru Besar
Dasar Peraturan Eksternal
- PERMEN PAN RB Nomor 1 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
- KEPMENDIKBUD 384/P/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LAYANAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN
- NOMOR 2O9/P/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LAYANAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN : Klik disini
Berkas yang perlu dilengkapi oleh dosen :
PENGAJUAN JABATAN AKADEMIK (JAKAD) ASISTEN AHLI DAN LEKTOR Buku Pedoman/Panduan Usulan Jabatan Akademik Asisten Ahli Dan Lektor oleh LLDIKTI Wilayah VII : Klik disini
PENGAJUAN JABATAN AKADEMIK (JAKAD) LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR
- Kriteria Eligible : Klik disini
- Daftar Syarat Khusus Karil dan Syarat Tambahan Guru Besar : Klik disini
- Format Dokumen Pengajuan, Peraturan, dan Contoh Korespondensi : Klik disini