Pengertian
Kenaikan Pangkat/Golongan adalah tingkat atau jenjang kedudukan seseorang dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan dalam sistem penggajian
Syarat Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai ( Dosen )
Telah mencapai masa kerja golongan paling sedikit 2 ( dua ) tahun dalam pangkat yang diembannya
Syarat Pemberkasan Kenaikan Pangkat / Golongan Pegawai ( Dosen )
- Surat Pengantar dari Pimpinan Unit kepada Rektor cq. Wakil Rektor II
- Surat Permohonan dari dosen kepada Pimpinan Unit
- Surat Aktif Ranting / Cabang/ Daerah Muhammadiyah (Asli)
- Fc. Sertifikat Baitul Arqom yang telah dilegalisir oleh LPAIK
- Fc berwarna Kartu Anggota Muhammadiyah (NBM)
- SK Pengangkatan Calon Pegawai (Capeg) 80%
- SK Pengangkatan Pegawai Tetap 100%
- SK Jabatan Fungsional yang terakhir/Terbaru
- SK Kenaikan Pangkat Gol. Gaji Terakhir
- Lembar Penilaian Kinerja sekurang - kurangnya mendapat nilai “Baik” berturut - turut minimal dua tahun terakhir
- Laporan BKD dua semester terakhir
- Surat Pernyataan Tidak pernah mendapat sanksi berat/sedang dari atasan yang berwenang menghukum
Alur Pengajuan Kenaikan Pangkat / Golongan
Menerima Surat Pengajuan dan di acc-kan kepala BK dan WR II ⇓ |
Verifikasi lampiran berkas ⇓ |
Membuat Pengajuan Kenaikan Pangkat Golongan ⇓ |
Menyerahkan pengajuan ke BPH ⇓ |
Tindak lanjut SK Kenaikan Pangkat / Golongan ke BPH ⇓ |
Penyesuaian SK di SIMPEG |